Thursday, April 10, 2014

Cara mengurus Kartu Keluarga yang entah kemana alias hilang

Agan harus menyertakan laporan kehilangan KK dari kepolisian. Kemudian untuk mendapatkan KK yang baru syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Laporan kehilangan dari kepolisian (Dipastikan hampir ada PUNGLI gan)
2. Pengantar dari RT/RW
3. KTP dari salah satu orang yang terdaftar di KK
4. Formulir permohonan data dari kelurahan.
Langkah selanjutnya :



Kepala keluarga diharapkan datang sendiri ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas permohonan KK agar proses pembuatan KK baru bisa lebih cepat. Biasanya proses pelayanan ini membutuhkan waktu maksimal dua-tiga hari kerja, dengan membayar Rp 4 ribu dengan rincian yaitu seribu untuk formulir permohonan KK, dan Rp 3 ribu untuk pengganti blangko KK ; catatan : biaya di atas TIDAK SEPENUH nya segitu, bisa lebih besar/kecil tergantung dari kenakalan PNS/Oknum yang bertugas setempat.

10 comments

  1. Trimakasih infonya gan

    ReplyDelete
  2. hmm tolong diedit seolah kita ngurus harus bayar suap.

    ReplyDelete
    Replies
    1. itulah realita gan kalau dilapangan.50persen masih seperti itu..

      Delete

  3. 1.Pak bagaimana membuat kk baru sedangkan org tua saya tidak punya fto copy untuk membuatnya..sebab kehilangan..
    2.apakah boleh membuat kk di wakili dri anak untuk mengisi formulir data sebab saya ga ykin klo org tua bisa mengurusnya.anggap saja sya berbakti kpd org tua...
    Saya rasa pertanyaan saya sangat banyak menwakili pertanyaan org lain..terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. InsyaAllah bisa pak, silahkan datang saja ke kantor kecamatan bagian adminitrasi nya, minta penjelasan disitu ... nanti akan di instruksikan step by step nya , biasanya memakan 2-3 hari paling cepat. itu yang saya ketahui , disetiap daerah punya alur step adminitrasi yang berbeda :) terimakasih

      Delete
  4. Pak mau tanya kalau saya sudah nikah lagi tapi belum mencerai kan istri yang pertama apakah bisa bikin kk baru

    ReplyDelete
  5. Permisi numpang tanya gan..
    Sy kehilangan KK dan sy hendak mengurusnya. Tapi disini sy mendapat info untuk mengurus di mintai akta dam ijasah akhir seluruh anggota keluarga.. Seperti memang syaratnya untuk mengurus KK yg hilang atau pembuatan baru gan? Karena yg agan infokan agak berbeda?atau mungkin setiap tempat berbeda? Mohon infonya.
    Terimakasih 🙏

    ReplyDelete