Monday, February 17, 2014

Syarat utama mengadopsi anak

Anda ber keinginan mengadopsi anak ? ini dia saya share beberapa syarat tersurat nya 

Ada beberapa dokumen yang harus diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang, antara lain :
A. Dokumen anak berupa akta kelahiran
B. Dokumen orangtua anak berupa KK dan KTP hidup
C. Dokumen calon orangtua angkat berupa KK dan KTP hidup
Jika sudah mengantongi penetapan / putusan dari pengadilan, pemohon bisa melakukan pencatatan pengangkatan anak dengan menyiapkan berkas berikut ini :
a. Penetapan / putusan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak
c. Kutipan Akta Perkawinan Orangtua Kandung (jika ada) da orangtua yang akan mengangkat anak (jika ada)
d. KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua yang akan mengangkat
e. Bagi penduduk orang asing dilengkpi fotokopi dengan menunjukkan aslinya :
- Dokumen imigrasi
- STLD dari kepolisian
- Surat keterangan dari Pewakilan Negara yang bersangkutan
f. Bagi pemohon Orang Asing Tinggal Trebatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
g. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan
Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, berikut tata cara pengangkatan anak :

1. Bagi pemohon : Pemohon datang ke instansi dengan mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan
2. Instansi Pelaksana :
- Menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak serta berkas persyaratan
- Mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dalam bentuk Catatan Pinggir
- Melakukan Catatan Pinggi pada kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
- Melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan
- Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan
3. Kecamatan : Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari instansi pelaksana dan mengirim ke kelurahan
4. Kelurahan :
- Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari kecamatan
- Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP 
sudah , itu saja :)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment