Thursday, April 10, 2014

Cara Urus Izin Pemasangan Reklame/baliho dan sejenisnya

mengurusnya yaitu pemohon bisa mendatangi kantor dinas perizinan dimana lokasi pemasangan papan reklame tersebut akan dipasang. Anda harus mengurus surat izin penyelenggaraan reklame agar tidak menyalahi peraturan.
Jika Anda berada di wilayah Yogyakarta, maka dasar hukum untuk izin penyelenggaraan reklame didasarkan pada Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksaanaan Perda Kotamadya Daerah II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Berikut persyaratan untuk permohonan baru izin penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha :

1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame.
3.Gambar denah lokasi.
4.Gambar desain beserta ukurannya.
5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko.
6.Fotokopi Ijin Gangguan.
7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
Sedangkan untuk perpanjangan ditentukan beberapa syarat antara lain:

1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
2.Foto reklame.
3.Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi.
4.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
5.Surat izin asli periode sebelumnya

0 komentar:

Post a Comment