Thursday, April 10, 2014

Turis asing juga harus punya SIM (Surat Izin Mengemudi)

Bagi turis yang akan mengendarai kendaraan baik motor/ mobil harus mempunyai SIM sesuai jenis kendaraan yang akan digunakan. Untuk mengurus SIM ini, ada syarat-syarat yang harus disiapkan, antara lain :
Nggak makai helm? bawa bayi?

1. Kartu Identitas Tetap (KIT) atau Kartu Identitas Sementara (KIS)
2. Paspor dan visa
3. Surat kesehatan jasmani dan rohani
4. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru,(Area DIY untuk daerah lain bisa menyesuaikan) atau Rp 75 ribu untuk perpanjangan.
5. Uji praktek di Polres setempat bagi turis yang belum memiliki SIM di negaranya. Bagi turis yang telah memiliki SIM di negaranya, tidak usah ujian praktek lagi.
Ketentuan dan catatan :
SIM bagi turis ini hanya berlaku selama satu bulan, selanjutnya bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Bagi turis yang ingin berkendara , penting untuk memiliki SIM ini, karena SIM merupakan bukti kompetensi bagi pengendara yang telah lulus ujian berkendara.
Bilamana turis hanya memiliki SIM domestik atau SIM dari negara asalnya, maka SIM domestik tersebut tidak bisa berlaku di Indonesia. Jika tinggal di Indonesia, maka turis harus memiliki SIM Indonesia agar bisa berkendara di jalan.
Jika turis terbukti tidak memiliki SIM ataupun melanggar aturan lalu lintas, maka sudah semestinya turis tersebut ditilang. Penilangan ini juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yang juga berlaku sama dengan masyarakat pada umumnya. 

DAN JANGAN LUPA MAKAI HELM..! OJO SAK PENAK E DEWE   :)

0 komentar:

Post a Comment