Thursday, May 7, 2015

Hukum mati untuk para pengedar narkoba? 100 % halal..!

Pamot pedia

Kontrovesi mengenai hukuman mati bagi bandar narkoba. Ada yang setuju, dan tidak sedikit juga pihak yang menolak. Selaku umat Islam bagaimana kita memandang permasalahan tersebut dari kaca mata syar’i?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas kita singgung terlebih dahulu terkait dampak negatif narkoba bagi pemakainya. Berdasarkan data BNN yang dikutip oleh Liputan6.com, tercatat 40 pemakai narkoba meninggal dunia setiap harinya. Selain itu, peredaran narkoba di Indonesia sudah termasuk dalam kategori mengkhawatirkan. Setidaknya ada 4 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dan hanya sekitar 18 ribu yang direhabilitasi atau sekitar 0,47 persen dari total korban penyalahgunaan narkoba. Ini artinya setiap satu hari kita kehilangan 40 generasi bangsa kita, meregang nyawa sia-sia.
Memang tidak ada nash yang secara sharih (jelas) menjelaskan tentang ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba. Padahal semua orang tahu bahwa bandar narkoba jelas merupakan aktor terpenting yang berperan sebagai penyedia barang haram yang telah banyak menelan korban, merusak generasi bangsa, dan menimbulkan madhoroth (bahaya) yang sangat besar.
Di dalam fikih ada istilah ta’zir. Berdasarkan kesepakatan para ulama, ta’zir merupakan istilah untuk hukuman yang disyariatkan atas pelanggaran atau kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat. Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّعْزِيْرَ مَشْرُوْعٌ فِيْ كُلِّ مَعْصِيَّةٍ لاَ حَدَّ فِيْهَا وَلاَ كَفَّارَةَ
“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran yang tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat”. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir: Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 30, h. 39).
Namun yang menjadi pertanyaan penting disini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf menghukum mati? Menurut salah seorang ulama fikih Abdurrahman al-Juzairi, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak negatif dan bahaya yang massif. Pasalnya, memberikan hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah dicontohkan oleh sahabat mulia Umar bin al-Khaththab.
Pada masa kekhilafahan Umar bin al-Khaththab beliau pernah mengumpulkan para sahabat senior yang alim untuk mendiskusikan terkait hukuman atas pelaku liwath (homo seksual). Fatwa yang lahir dari musyawarah para sahabat tersebut ialah pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar. Dan model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab hukuman ta’zir…(Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, Beirut: Dar al-Fikr, juz, 5, h. 249).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menghukum mati bandar narkoba itu jelas diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa ia telah melakukan suatu tindak kejahatan yang membawa dampak negatif yang sangat luar biasa bagi kelangsungan kehidupan manusia.
Bahkan dalam beberapa kasus kami pernah mendengar bahwa para bandar narkoba yang tertangkap kemudian dipenjara, masih saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara. Ini artinya hukuman penjara ternyata tidak bisa memberi efek jera. Dan sudah berang tentu hukuman mati pantas diberikan kepadanya. Sebab, kejahatan yang ia lakukan ternyata tidak dapat dicegah.
Selain itu, salah satu Organisasi Islam yaitu Nahdlatul Ulama sendiri dalam Muktamar ke-31 di Asrama Haji Donohudan-Boyolali-Jawa Tengah telah memutuskan kebolehan untuk menghukum mati bagi pemasok psychotropika dan narkotika. Alasan yang dikemukan dalam keputusan tersebut adalah karena menimbulkan mafsadah (kerusakan atau bahaya) yang besar. (Lihat,Ahkam al-Fuqaha`, Khalista dan Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, cet ke-1, 2011, h. 618-624)
Oleh sebab itu, menghukum mati bandar narkoba diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan yang telah dijelaskan. Dan sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk berperang melawan narkoba. Semua pihak harus saling tolong-menolong, bahu-membahu menyelamatkan genersi penerus bangsa ini dari ancaman narkoba. Hal ini sekaligus merupakan andil kita dalam jihad di jalan Allah SWT. 


0 komentar:

Post a Comment