Friday, May 29, 2015

Syarat balik nama sertifikat tanah terbaru

Syarat balik nama sertifikat tanah

Setelah membeli tanah, alangkah baiknya langsung balik nama sertifikat tanah, alasan hukum nya jelas dari pada menyesal dikemudian hari, kasus saling klaim kepemilikan tanah kadang berawal dari status nama di sertifikat. dari pada menjadi polemik berkepanjangan , PamotPedia memberi kan info syarat balik nama sertifikat tanah 

Syarat nya adalah :

Pertama pihak pembeli dan penjual mendatangi kantor PPAT
kedua , pihak PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah yang kan di alihkan ke kantor pertanahan kabupaten
Ketiga,pastikan pembuatan akta di PPAT di daftarkan di kantor pertanahan kabupaten/kota


Biaya balik nama sertifikat tanah adalah : 1% x ZNT x luas tanah m2 + 50.000,-

Secara umum, ada tiga komponen biaya dalam mengurus sertifikat, yakni :1. Biaya persyaratan : misal materai, fotokopi, patok batas, pembuatan akta2. Biaya sertifikat, ada dua macam :- Biaya pengukuran, dengan rumus : (Luas tanah/500 X Hsbk) + Rp 100.000- Biaya pendaftaran sertifikat, dengan rumus : (1/1000 X Nilai Tanah) + Rp 50.0003. Biaya perpajakan, yakni PPH dan BPHTB


Sekian semoga bermanfaat :)
See you 

Related Posts

1 comment