Wednesday, May 20, 2015

Uban mu adalah cahayamu

hukum mencabut uban


Budaya cabut uban biasanya memang sering dilakukan ibu ibu rumahtanga sambil ngrumpi sari, sama yang dilakukan ibu saya, bahkan kadang saya juga sering diminta tolong oleh ibu saya untuk mencabut uban-uban beliau,

Saya pernah bertanya pada ibu, kenapa uban nya kok di cabut ? alasan nya uban itu terasa gatal, saya juga ngak habis pikir kenapa bisa gatal, apa memang ibu saya yang jarang sampo-an, atau memang kenyataan, .

Namun taukah kamu sahabat pamotpedia, bahwa uban itu seyogyanya ( bukan dilarang ) jangan di cabut, lha kok?

berikut penjelasan nya :

HADIST 



Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 



“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat,” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)
hukum mencabut uban


MEDIS :

Di tahun 2012, Ismael Galvan Galvan dari Museo Nacional de Ciencias Naturales, Spanyol melakukan studi, tentang uban. Dari hasil para peneliti itu, ternyata uban merupakan tanda Anda akan memiliki hidup panjang dan sehat. Namun kabar buruk bagi Anda yang memiliki rambut merah, karena ini terkait tingkat yang lebih tinggi untuk mengidap kanker. 

Jauh dari tanda terkait penuaan, uban mengindikasikan kondisi tubuh yang baik (IslamPos)

Mencabut uban juga mengakibatkan sering pusing. Selain itu, rambut juga tidak tumbuh karena folikel yang rusak, (TribunNews)

Dermatolog, dr Farmanina Santoso, mengatakan bahwa rambut di kepala tumbuh di bawah kulit yang banyak terdapat saraf di dalamnya. jika di cabut uban nya bisa mengganggu sistem saraf kulit kepala, (Pakar rambut)

HUKUM :


Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban baik di kepala/kumis/jenggot adalah makruh.


Lalu bagaimana dengan mu? apakah masih mau mencabut uban? :)

Semoga bermanfaat

0 komentar:

Post a Comment