Bpkb hilang |
Bagaimanapun bentuk surat menyurat dan dokumen apapun walaupun selembar alangkah baiknya di simpan pada tempat tersendiri, di jadikan satu , baik itu BPKB /AKTA / SURAT NIKAH dll,
Lalu bagaimana jika kehilangan BPKB ? bagaimana ngurusnya ?
Tidak harus hilang, semisal terbakar, ketlingsut , kebanjiran
Berikut cara ngurus nya,berikut cara nya :
- KTP kepemilikan yang tertera di BPKB , jika ternyata itu motor sudah bukan tangan pertama mau nggak mau harus nyari KTP pemilik yang tertera di BPKB, atau jika tidak memungkinkan makai KTP Anda asli
- FC STNK
- FC BPKB ( jika ada )
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara intrograsi dari kepolisian
- Surat keterangan dari reskrim
- Surat keterangan blokir dari reskrim
- Iklan dua surat kabar satu bulan selama tiga kali dan dibuktikan kwitansi serta potongan iklan nya
- Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang/rusak di tandatangani oleh pemilik di atas materai 6000 beserta tanda tangan mengetahui RT/RW-Kepala desa/Lurah
- Kwitansi pembelian jika belum balik nama
- Kartu induk BPKB
- Cek fisik kendaraan di kepolisian ( kendaraan di hadirkan )
Berita kehilangan BPKB |
Saya baru "nggeh" setelah menulis artikel ini, karena selama ini ketika baca koran di iklan baris selalu ada iklan kehilangan BPKB,
Semoga cukup membantu
Terimkasih informasinya :)
ReplyDelete