
Ketentuan untuk balik nama BPKB:
1. KTP pemilik baru
2. STNK
3. BPKB
4. Kuitansi jual beli.
1. KTP pemilik baru
2. STNK
3. BPKB
4. Kuitansi jual beli.
Prosedurnya:
1. Melakukan cek fisik kendaraan
2. Mencabut berkas di kantor Samsat asal
3. Berkas dibawa ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal yang baru
4. Membayar biaya Bea Balik Nama sebesar dua pertiga nilai pajak.
1. Melakukan cek fisik kendaraan
2. Mencabut berkas di kantor Samsat asal
3. Berkas dibawa ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal yang baru
4. Membayar biaya Bea Balik Nama sebesar dua pertiga nilai pajak.
Namun di luar prosedur diatas sudah menjadi rahasia umum jika para petugas melakukan penarikan liar alias pungli yang dengan alasan2 yang petugas buat2.
Sekian
0 komentar:
Post a Comment