Monday, March 31, 2014

Mau balik nama BPKB namun tidak tau prosedurnya?

Balik nama BPKB kendaraan bermotor apalagi mobil memang seharusnya segera langsung balik nama jika punya dana lebih mengingat utuk menurus surat2 dan pajak2 kedepan nya lebih mudah tidak harus mencari/meminjam KTP ASLI dari sang pemilik lama atau mungkin lewat calo yang jelas2 memakan biaya tidak sedikit. yang belum tau
caranya ini saya kasih tau :
Ketentuan untuk balik nama BPKB:
1. KTP pemilik baru
2. STNK
3. BPKB
4. Kuitansi jual beli.
Prosedurnya:
1. Melakukan cek fisik kendaraan
2. Mencabut berkas di kantor Samsat asal
3. Berkas dibawa ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal yang baru
4. Membayar biaya Bea Balik Nama sebesar dua pertiga nilai pajak. 
Namun di luar prosedur diatas sudah menjadi rahasia umum jika para petugas melakukan penarikan liar alias pungli yang dengan alasan2 yang petugas buat2.
Sekian

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment