Untuk mengurus sertifikat tanah, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari nenek. Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Perkaban no 1 tahun 2010 sedangkan biaya diatur dalam PP no 14 tahun 2010.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir pemohonan memuat :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
2. Surat kuasa bila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Serifikat asli
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akta Wasita Notariel
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPH TB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Pemrosesan ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari.
0 komentar:
Post a Comment