Wednesday, May 27, 2015

Hukum mengkijing kuburan

Hukum mengkijing kuburan

Siang itu mata saya kok ndelalah memandangi kuburan di pinggir jalan raya, saya lihat banyak yang di -kijing ( di bangun ) kijing adalah semacam bangunan untuk kuburan, bukan hanya di lokasi situ saja, bahkan saya lihat hampir pemakaman di jogjakarta prosentase 95 % kuburan di kijing oleh keluarganya.

Beda keadaan pemakaman di desa saya , di Rembang sana, sangat jarang sekali keluarga meng-kijing kuburan sanak familinya , paling mentok ya di kasih pathok  untuk menandai makam nya, ada pula yang di kijing, namun biasanya itu tokoh masyarakat yang berpengaruh,

Saya sebenarnya juga sudah tau jauh jauh hari tentang hukum kuburan dikijing , hukumnya jelas tidak boleh JIKA itu tempat pemakaman umum, namun boleh boleh saja jika itu tanah pemakaman pribadi, ( ini ilmu yang saya dapat di pesantren dulu, maaf saya lupa keterangan dari kitab mana, namun saya ingat keterangan ada di kitab Fiqh Syarah Fathul Qorib atau Ahkamul Muqobir )

   نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِوَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ


Rasulullah melarang kuburan dikapur-diduduki-dan dibangun.



Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu

Lha kok makam nabi di kijing ?

Siapa yang berani bersumpah yang pernah melihat makam Kanjeng nabi Muhammad dengan mata kepala sendiri? melihat dengan ceto-welo welo ? dengan mata telanjang ?


riwayat dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.
Dalam riwayat lain, Sufyan at-Tammar mengatakan,
دخلت البيت الذي فيه قبر النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فرأيت قبر النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وقبر أبي بكر وعمر مُسنَّمةً
”Saya masuk ke rumah yang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku lihat makam Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar dalam bentuk gundukan.” (HR. Ibn Abi Syaibah 11734).
Persaksian lain disampaikan oleh tiga ulama senior tabiin, Abu Ja’far, Salim murid Ibn Umar, dan al-Qosim bin Muhammad cucu Abu Bakr as-Shidiq. Mereka mengatakan,
كان قبر النبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر، وعمر جثى قبلة نصب لهم اللبن نصبا، ولحد لهم
Makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, dan Umar berupa gundukan menyerong kiblat, diberi batu nisan, dan dimakamkan dalam liang lahat. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushanaf 11634)
Menurut saya pribadi mengapa kuburan kok nggak boleh di bangun di pemakaman umum ( bukan tanah pribadi ) karena sifat tanah pemakaman itukan umum, sudah selayaknya istilah kasarnya "gantian" nempati, permasalahan nya jika di kijing kan dia sifatnya permanen. jadi nggak bisa gantian, kasihan kan yang sudah meninggal harus susah susah nyari lahan untuk peristirahatan terakhirnya.


Bunuh diri? neraka selamanya (Artikel)

Lalu meyikapi tentang sudah "adat" nya meng-kijing yang marak di Indonesia ini, dari pada nantinya terjadi adumulut berujung pertengkaran sesama muslim, yang malah menjadikan perpecahan di kalanagn muslimin, saya pribadi memilih Inkar fil Qolbi, ( mungkin mereka ndak tau hukumnya) masalah nanti hukuman nya biar Allah yang ngurus, yang penting besok jika saya meninggal saya akan berwasiyat untuk tidak membangung-mengkijing kuburan, karena saya tau itu hukumnya tidak bolehArtikel ini bersifat dinamis,artinya nanti akan ada update tan , sesuai permasalahnya,Semoga bermanfaat.



:)

1 comment

  1. Apa hadisnya shahih semua ?
    Mohon maaf sebelumnya, saya cuma mau tanya saja ��

    ReplyDelete