Berikut beberapa persyaratan untuk pendaftaran tanah atas wakaf dari tanah yang belum bersertifikat :
![]() |
Masjid Lasem-Rembang |
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon / nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah / alas hak milik adat / bekas milik adat
5. Akta ikrar wakaf / surat ikrar wakaf
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSp / PPh sesuai dengan ketentuan.
Pengurusan dokumen ini diperkirakan membutuhkan waktu 98 hari. Formulir permohonan di atas mencakup :
A. Identitas diri
B. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
C. Pernyataan tanah tidak sengketa
D. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. (*)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
QOUTE:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenai pembuatan sertifikat yang menyatakan masjid didirikan di atas tanah wakaf Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memiliki keputusan.
Keputusan tersebut adalah hasil ijtima ulama komisi fatwa pada 2009 dan hasil ijtima ulama se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Sukabumi pada 2012. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hasil ijtima tersebut menghasilkan kesepakatan status tanah masjid diatur secara hukum.
"Tanah yang diwakafkan untuk pendirian masjid secara hukum Islam memiliki kedudukan sebagai wakaf, meski secara formal belum memiliki sertifikat tanah," katanya,
Dalam hukum Islam, tanah yang diwakafkan untuk masjid terikat ketetapan wakaf dalam hukum Islam. Tanah tersebut tidak boleh diwariskan atau dialih fungsi, kecuali ada hal-hal yang bersifat syar'i.
Meskipun tanpa ikrar wakaf, secara otomatis masjid yang sudah dibangun dan ada orang yang beribadah di dalamnya, maka sudah secara hukum menduduki kedudukan sebagai tanah wakaf.
Disinggung soal adanya pihak yang kemudian mengklaim masjid secara hukum formal, Niam mengatakan itu sudah masuk aspek penanganan dan penegakan hukum. Artinya, bukan lagi hukum Islam.
Keputusan tersebut adalah hasil ijtima ulama komisi fatwa pada 2009 dan hasil ijtima ulama se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Sukabumi pada 2012. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hasil ijtima tersebut menghasilkan kesepakatan status tanah masjid diatur secara hukum.
"Tanah yang diwakafkan untuk pendirian masjid secara hukum Islam memiliki kedudukan sebagai wakaf, meski secara formal belum memiliki sertifikat tanah," katanya,
Dalam hukum Islam, tanah yang diwakafkan untuk masjid terikat ketetapan wakaf dalam hukum Islam. Tanah tersebut tidak boleh diwariskan atau dialih fungsi, kecuali ada hal-hal yang bersifat syar'i.
Meskipun tanpa ikrar wakaf, secara otomatis masjid yang sudah dibangun dan ada orang yang beribadah di dalamnya, maka sudah secara hukum menduduki kedudukan sebagai tanah wakaf.
Disinggung soal adanya pihak yang kemudian mengklaim masjid secara hukum formal, Niam mengatakan itu sudah masuk aspek penanganan dan penegakan hukum. Artinya, bukan lagi hukum Islam.
0 komentar:
Post a Comment